TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Amerika, Donald Trump, mengancam akan mengerahkan pasukan militer apabila demonstrasi kematian George Floyd berujung kerusuhan berkepanjangan. Walaupun dirinya bisa memahami keresahan masyarakat atas kasus George Floyd, ia tidak bisa membiarkan kerusuhan, penjarahan terjadi.
"Jika sebuah kota atau negara menolak mengambil tindakan yang diperlukan untuk mempertahankan kehidupan dan properti penduduk mereka, maka saya akan mengerahkan militer Amerika Serikat dan dengan cepat menyelesaikan masalah mereka," kata Trump pada Senin kemarin waktu Amerika atau Selasa, 2 Juni 2020, waktu Indonesia.
Sejauh ini, mayoritas demonstrasi kematian George Floyd berlangsung damai. Hanya di beberapa kota saja terjadi penjarahan dan kerusuhan akibat Kepolisian mencoba memukul mundur demonstran. Alhasil, banyak gubernur negara bagian merasa mengerahkan militer malah akan memperkeruh suasana.
Secara hukum, mungkin kah Trump memerintahkan militer untuk menertibkan demonstrasi di tiap negara bagian?
Apabila mengacu pada Konstitusi Amerika, otoritas untuk mengerahkan militer tidak ada di tangan presiden seperti Trump. Otoritas itu ada di tangan gubernur negara bagian. Hal itu diatur dalam aturan yang bernama Posse Comitatus Act yang pada intinya melarang pasukan militer federal ikut campur dalam urusan domestik negara bagian.
Walau begitu, dalam situasi tertentu, Posse Comitatus Act bisa dikecualikan dengan apa yang disebut The Insurrection Act. Secara garis besar, aturan yang dibuat tahun 1807 itu memberi kewenangan pada Presiden Amerika untuk menerjunkan pasukan militer ke wilayah domestik apabila penegakan hukum secara normal tidak berhasil.
Untuk bisa mengaktifkan Insurrection Act di sebuah negara bagian, Trump perlu mendapat dukungan atau permintaan dari gubernur negara bagian terkait. Namun, jika hal itu tidak dimungkinkan karena berbagai hal teknis dan situasi sudah terlalu parah, hingga hukum sulit ditegakkan, maka Trump bisa langsung menerjunkan militer.
"Hukumnya mengatur presiden harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari gubernur. Tetapi, ada situasi situasi tertentu di mana syarat itu bisa dilewati," ujar pakar hukum dari Universitas Texas, Robert Chesney.
The Insurrection Act sendiri sudah beberapa kali digunakan oleh Amerika. Tahun 1989, aturan itu dipakai untuk merespon penjarahan massal yang terjadi di St. Croix, Kepilauan Virgin, usai Badai Hugo. Contoh lain, tahun 1992, aturan itu dipakai untuk meredakan kerusuhan akibat aksi brutal polisi terhadap Rodney King.
Chesney mengatakan bahwa gubernur harus dengan tegas menolak keterlibatan militer jika tidak ingin Trump melakukannya. Sebab, sekalinya Trump berhasil melakukan hal tersebut, tidak ada yang bisa menghentikan kecuali Trump sendiri. Langkah hukum pun belum tentu berhasil.
"Hukum tersebut, dari sisi praktikal, memberikan presiden kekuasaan yang lumayan besar tanpa adanya uji yudisial yang kuat. Umumnya persidangan sangat segan untuk menentang deklarasi militer presiden," ujar Chesney.
Hingga berita ini ditulis, unjuk rasa kematian George Floyd sudah memasuki hari ketujuh. Unjuk rasa tersebut diperkirakan sudah menyebar ke 40 kota di Amerika. Beberapa di antaranya berujung kerusuhan dan penjarahan di mana warga bertarung dengan aparat keamanan. Hal itu mendorong pemerintah negara bagian menerapkan jam malam di sejumlah kota. Walau begitu, pemerintah negara bagian merasa situasi masih terkendali.
ISTMAN MP | REUTERS | NPR